Watak Hukum Pancasila

Hukum Pancasila

Penulis: Asep Warlan Yusuf
Guru Besar FH Unpar dan Dewan Pakar ICMI Jabar

 

“Justice without might is helpless; might without justice is tyrannical” (Blaise Pascal, 1941)

Roda Reformasi yang digerakan 19 tahun lalu ternyata masih belum menampakkan adanya transformasi kehidupan berbangsa dan bernegara ke arah yang lebih baik, kecuali melahrkan kebabasan dalam berbagai aspeknya. Hal ini dengan sangat demonstratif dan kasatmata ditunjukan oleh berbagai fenomena menyedihkan. Misalnya saja, kesusahan hidup masyarakat kecil yang tetap merana, rasa keadilan diinjak-injak oleh aparatur hukum sendiri yang meluluhlantakkan kepercayaan masyarakat pada hukum, penguasaan yang sangat berlebihan terhadap sumber daya nasional oleh pihak asing, praktik KKN kian marak dan merata pada setiap tingkat pemerintahan, partai politik semakin pragmatis, disfungsional, dan disorientasi, kaum intelektual mengoyak martabatnya sendiri dengan “menggadaikan” idealisme kelimuannya, agamawan asyik sendiri dengan urusan teknis beribadat, pengusaha cenderung “berebut” jadi penguasa sehinga terjadi konflik kepentingan, media massa nyaris kehilangan greget karena dilanda kelelahan kreativitas dan dominannya pengaruh pemilik media, serta terjadi ignoransi dan resistensi pejabat terhadap kritik.

Het volks is redeloos, de regering is radeloos, het land is reddeloos (Rakyat kehilangan daya pikir sehat, pemerintah kehilangan akal, negara kehilangan harapan). Perkataan orang Belanda pada abad ke-18 ini tampaknya masih relevan untuk diucap ulang pada era reformasi sekarang ini, yang memang persis rakyat dan pemerintah kita sedang dilanda kehilangan akal sehat dan harapan.

Watak Hukum

Nilai-nilai Pancasila sebagaimana pernah dinyatakan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, pada hakikatnya adalah pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum serta cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia. Dilihat dari kedudukannya, pancasila sumber hukum yang paling tinggi dalam pembentukan hukum nasional, yang berarti menjadikan Pancasila sebagai ukuran dalam menilai hukum yang dibentuk. Mengapa Pancasila dikualifikasi sebagai sumber hukum utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? Karena dalam sila-sila Pancasila dengan tegas menyebut kata ‘adil’ dalam sila kedua dan ‘keadilan’ dalam sila kelima. Dengan demikian watak hukum Pancasila adalah keadilan yang identik dengan pandangan hidup (way of life) bangsa Indonesia yang berintikan Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Watak hukum Pancasila yang menonjol adalah pengayoman. Implementasi dalam tatanan hukum pengayoan harus bercirikan responsif terhadap perkembangan dan aspiratif terhadap pengharapan masyarakat. Dengan perkataan lain, hukum ditujukan untuk menciptakan kondisi kemasyarakatan yang manusiawi, sehingga memungkinkan proses-proses kemasyarakatan berlangsung secara wajar. Dengan demikian, secara adil setiap manusia memperoleh kesempatan yang luas untuk mengembangkan seluruh potensi (lahiriah dan batiniah) kemanusiaannya secara utuh. Melalui dan dengan hukum, maka individu atau masyarakat dapat menjalani hidup dan kehidupan secara layak dan bermartabat.

Khusus menyangkut kedamaian yang sejati akan terwujud manakala setiap warga masyarakat dapat merasakan ketenteraman lahir batin. Sedangkan ketenteraman akan diperoleh manakala setiap anggota masyarakat merasa yakin bahwa kelangsungan hidup dan pelaksanaan hal tidak bergantung dan disandarkan hanya kepada “kebaikan” penguasa yang mengharap pamrih (tidak tulus). Kemudian, sepanjang tidak melanggar hak dan merugikan orang lain, di mana tanpa rasa khawatir warga masyarakat dapat secara bebas menjalankan apa yang diyakininya sebagai kebenaran, dapat secara bebas mengembangkan bakat kesenangannya, dapat merasa diperlakukan secara wajar, berperikemanusiaan, adil, dan beradab sekalipun pada waktu melakukan kesalahan.

Sebagai negara hukumm maka harus ada lembaga kehakiman (yudisial) yang dijamin kemerdekaannya dari intervensi lembaga negara lain, jaminan kualitas dan integritas hakim, jaminan hak-hak asasi manusia, UUD 1945 menjadi tolok ukur dalam penyelenggaraan negara, jaminan hukum yang memberikan pengayoman dan perlindungan agi semua waarga negara secara adil, jaminan bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih, jujur, dan adil.

Pandangan Hidup

Pandangan hidup Pancasila dirumuskan dalam kesatuan lima sila yang masing-masing mengungkapkan nilai fundamental dan sekaligus menjadi lima asas operasional dalam menjalani kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan kegiatan menegara dan pengembanan hukum praktis. Menurut Prof. Mochtar Kusumaatdja, Pancasila sebagai nilai dasar (base-values) yang menjadi landasan acuan untuk mencapai atau memperjuangkan sesuatu, juga sebagai nilai hukum (good-values) yang harus dan layak diperjuangkan dan diwujudkan.

Tujuan hukum berdasarkan cita hukum Pancasila adalah mewujudkan pengayoman bagi manusia, yakni melindungi secara pasif dengan mencegah tindakan sewenang-wenang penguasa; dan secara aktif dengan menciptakan kondisi yang manusiawi yang memungkinkan proses kemasyarakatan berlangsung secara wajar, sehingga secara adil setiap manusia memperoleh kesempatan yang luas dan sama untuk mengembangkan seluruh potensi kemanusiaannya secara utuh.

Suatu keniscayaan bahwa negeri ini akan tegak mandiri, maju, dan sejahtera bila moral para pemimpinnya baik, serta hukum yang berlaku telah bersendikan nilai-nilai keadaban. Jadi, perihal moral yang berbasis agama merupakan penopang utama dalam pembangunan masyarakat yang bermartabat dan memegang teguh akidah. Hal ini juga telah dilafazkan dengan lugas oleh para founding fathers kita dengan mengatakan bahwa meskipun hukum masih terumuskan relatif sederhana dan belum lengkap mengatur ihwal ketatanegaraan yang holistik, namun apabila semangat (moralitas, integritas, kompetensi) para penyelenggara (aktor/pelaku) pemerintahan baik pulalah jalannya pemerintahan. Jadi, yang terpenting adalah moralitas, budi pekerti yang luhur, dan kecerdasan dari para pemimpin yang menjadi pilar utamanya.

Sumber: Pikiran Rakyat (Rabu, 31 Mei 2017)

Berita Terkini

UNPAR Raih Penghargaan Pengabdian Masyarakat dari Tribun Jabar

UNPAR Raih Penghargaan Pengabdian Masyarakat dari Tribun Jabar

UNPAR.AC.ID, Bandung – Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) meraih penghargaan “Pengabdian Masyarakat Melalui Pendidikan”  dalam ajang Editor’s Choice 2.0 yang diselenggarakan surat kabar harian Jawa Barat, Tribun Jabar. UNPAR dinilai menjadi Perguruan Tinggi...

Kontak Media

Divisi Publikasi

Kantor Pemasaran dan Admisi, Universitas Katolik Parahyangan

Jln. Ciumbuleuit No. 94 Bandung
40141 Jawa Barat

May 31, 2017

X