Penetapan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa menimbulkan beberapa penyesuaian baru bagi anggota Satuan Pengamanan (Satpam), termasuk di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar).
Misalnya, kini anggota Satpam memiliki kepangkatan berjenjang yang terbagi menjadi tiga golongan (Pelaksana, Supervisor, dan Manajer). Terdapat pula batas umur bagi anggota Satpam untuk pensiun. Namun, perubahan yang paling terlihat dalam seragam para personel satpam.
Mulai Tahun 2021, Seragam Dinas Personel Satpam di lingkungan Unpar, baik yang organik maupun outsourcing, dibuat menyerupai Seragam milik Polisi. Seragam ini didominasi dengan warna coklat dan memiliki tanda kepangkatan. Terdapat beberapa variasi seragam bagi para Satpam Unpar, termasuk pakaian dinas harian (PDH) dan pakaian dinas lapangan (PDL).
Seragam Satpam didesain menjadi mirip seragam Kepolisian untuk menjalin kedekatan emosional antara Institusi Polri dengan Satpam. Selain itu, perubahan ini diharapkan dapat menumbuhkan kebanggaan Satpam sebagai Pengemban Fungsi Kepolisian terbatas di tengah-tengah masyarakat.
Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial merupakan salah satu bentuk Pengamanan (Pam) Swakarsa. Pam Swakarsa merupakan suatu bentuk pengamanan oleh Pengemban Fungsi Kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri, yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keberadaan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian mendukung Polri merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Tentunya, perubahan-perubahan yang diterapkan ini dapat mendukung aktivitas Satuan Pengamanan Unpar dalam menjaga keamanan dan keselamatan di lingkungan Kampus Unpar. (/DAN – Divisi Publikasi. Sumber: Rilis Biro Umum dan Teknik)





