Kebebasan berekspresi dan berpendapat di media sosial (medsos) rasanya jadi hal mutlak dan prioritas semua orang ketika berselancar di dunia maya. Namun, benarkah sebebas itu saat kita beraktivitas dengan menggunakan teknologi informasi berbasis elektronik?
Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) Dr. Rachmani Puspitadewi, S.H., M.Hum mengatakan bahwa penting untuk bijak dan berhati-hati saat menggunakan medsos. Hal itu disampaikan Putie-begitu kerap disapa-saat menjadi pemateri dalam Webinar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau kini telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 bagi pelajar kelas 10 dan 11 SMA Santa Angela Bandung. Selain diisi oleh Putie, webinar yang diikuti lebih kurang 180 pelajar itu juga menghadirkan Dr. Anne Safrina Kurniasari, S.H., LL.M. sebagai pemateri.
“Di dunia online itu juga ada pengaturannnya yang mengacu pada dunia nyata. Hati-hati saat menulis jangan sampai ada kandungan pencemaran nama baik atau menghina, di dunia nyata juga kan sama, enggak boleh. Apalagi sekarang ada UU ITE, itu sangat luas berpengaruh jika berbicara UU ITE,” ujar Putie.
Pasal 27 UU ITE misalnya yang berisi muatan pidana penjara dan denda jika setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.
Jika terbukti melanggar kesusilaan, perjudian, dan pemerasan dan/atau pengancaman masing-masing diancam pidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sementara jika terbukti melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Lebih lanjut, Pasal 28 ayat (1) mengatur bahwa orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara dalam ayat (2) beleid tersebut menyebutkan bahwa orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 29 UU ITE berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Putie pun menjelaskan tiga hal utama yang patut jadi perhatian dan tentunya beririsan langsung dengan UU ITE. Pertama, aktivitas di medsos mulai dari menyebarkan berita/gambar, menulis komentar/status, Social Networking (Facebook, Twitter LinkedIn), Media Sharing Network (Instagram, YouTube, Podcast, Snapchat, TikTok,Clubhouse), Discussion Forum (Quora, Reddit, Kaskus, Discord), Social Blogging Network (Personal blog, wordpress), dan media komunikasi/chatting (WhatsApp, Telegram, LINE).
“Perlu bijak dan hati, jangan hanya ‘demi konten’, membuat konten yang mengandung SARA, penghinaan, pemerasan, pornografi, melanggar kesusilaan, berita bohong, perjudian. Karena dampak menulis/menyebarkan/membuat konten setelah ditulis/dibuat lalu disebarkan akan dapat dilihat/diakses semua orang. Selalu pastikan apa yang kita sebarkan, tidak mengandung informasi hoaks,” ucapnya.
Selain berhati-hati menggunakan medsos, Puti pun mengajak agar para pelajar waspada akan kejahatan dunia maya. Mulai dari peretasan, phising, intersepsi, penyebaran virus (malware), bom e-mail, pencurian identitas, kebocoran data pribadi, cyberstalking, cyber bullying, penipuan online, dan perjudian game online.
“Perlu juga memperhatikan keamanan selama beraktivitas di internet. Misalnya menjaga akun e-mail dan akun medsos. Lalu tidak sembarang mengakses situs, termasuk mem-follow dan meng-accept akun yang tidak dikenal, serta me-like konten pihak yang tidak dikenal. Serta tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak lain, termasuk mengklik agree/accept term condition dari platform/aplikasi tertentu atau menyebarkan keberadaan kita,” tuturnya.
Hal lain yang perlu dipahami adalah transaksi elektronik yang termasuk di dalamnya yaitu jual-beli online dan praktik pinjaman online (pinjol) dari perusahaan berbasis financial technology (fintech). Dalam melakukan transaksi elektronik, lanjut dia, perlu dipastikan siapa yang yang akan melakukan transaksi. Kemudian perlu bijak jika harus melakukan pinjol. Serta perlu memastikan kredibilitas pihak yang akan bertransaksi.
“Hati-hati juga dalam bertransaksi lewat pinjaman online, sebaiknya dilakukan bersama pihak yang sudah terdaftar. Jangan sampai mengambil pinjol di pihak-pihak yang tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Perlu hati-hati jika melakukan pinjol, karena bisa saja menimbulkan kerugian salah satu pihak, ketidaknyamanan salah satu pihak atau pihak terhubung dengan kita yang dirugikan. Misalnya masalah pinjol ini yang meminjamnya si A, tapi karena ada syarat dia harus mencantumkan nomor-nomor handphone yang ada,” kata Putie.
Rekam Jejak Digital
Putie pun mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat perlu dipahami secara komprehensif. Meski dalam UU tidak dijelaskan secara eksplisit adanya batasan dalam mengemukakan pendapat dan ekspresi, namun secara implisit tersirat dalam peraturan yang mengatur kebebasan berekspresi dan berpendapat bahwa ada batasan soal itu.
“Itu semua memang adalah hak asasi manusia (HAM). Tetapi apakah HAM itu ada batasannya? Atau kita bisa sebebas-bebasnya untuk melaksanakan hak berekspresi kita? Batasannya adalah HAM orang lain. Contohnya begini, kalian boleh bebas berekspresi untuk membuat konten-konten apapun atau berpendapat tentang suatu hal, kritis, boleh tentu saja. Tapi, ada hak ada juga kewajiban. Kita punya hak kebebasan berekspresi dan berpendapat, tapi kita juga punya kewajiban menghormati HAM orang lain,” ujarnya.
Menurut dia, HAM yang dimiliki seseorang akan bersinggungan dengan HAM orang lain, apalagi jika menyangkut privasi contohnya. Semua orang, lanjut dia, memiliki hak privasi dan jika bersinggungan dengan itu, maka hak kebebasan berekspresi akan dibatasi oleh hak privasi.
“Inilah yang kemudian perlu aturannya. Jadi tidak bisa sebebas-bebasnya sebetulnya, walaupun sebetulnya tidak ada aturan tertulis UU-nya tapi sebetulnya dari interaksi sosial kita, secara tidak langsung itu ada aturannya. Ada pengaturan-pengaturannya,” ucapnya.
Hal yang patut diketahui bahwa aktivitas seseorang di dunia maya bisa direkam atau biasa disebut rekam jejak digital. Dia pun kembali mengingatkan agar para pelajar yang sudah terbiasa dengan medsos agar lebih bijak lagi dan jangan sampai terjebak dengan hal-hal negatif.
“Adik-adik mesti hati-hati. Perjalanan kalian masih panjang, karena apa yang dilakukan hari ini akan berpengaruh di masa datang. Apa yang kalian upload, sebarkan, berhati-hati. Sebab tak sedikit perusahaan-perusahaan sekarang itu melihat (rekam jejak) calon karyawannya dari aktivitas di media sosial. Apalagi jika ada kaitannya dengan hukum, itu akan melekat,” tuturnya.
Sementara itu, Guru SMA Santa Angela, Maya Christianty berharap agar materi yang disampaikan tersebut bisa dipahami dan diterapkan. Pemaparan soal hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan di media sosial beserta risiko hukum yang terkandung di UU ITE diharapkan dapat membawa dampak signifikan bagi para pelajar agar lebih bijak lagi dalam beraktivitas di dunia maya.
“Saya berharap ketika anak-anak menerima materi ini, anak-anak lebih berhati-hati. Bisa dikatakan, banyak sekali sanksi yang mungkin kita dapatkan, sehingga harus hati-hati dalam bermedsos, karena itu berakibat untuk diri kita sendiri,” kata Maya. (Ira Veratika SN-Humkoler UNPAR)





