Surat Edaran Perpanjangan Masa Kebijakan Bekerja dari Rumah

SURAT EDARAN

Nomor III/R/2020-04/710

Tentang

Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kebijakan Bekerja dari Rumah (WFH)

.

Dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran pandemic virus corona COVID-19 yang belum mereda dan bahkan cenderung meningkat serta mempertimbangkan kesehatan seluruh sivitas akademik Universitas Katolik Parahyangan, maka Kebijakan Masa Pelaksanaan Bekerja dari Rumah (WFH) berdasarkan Surat Edaran Nomor: III/R/2020-03/623 tertanggal 20 Maret 2020 dan Surat Edaran Nomor: III/R/2020-3/661 tertanggal 1 April 2020, DIPERPANJANG MASA BERLAKUNYA hingga 2 Mei 2020.

Semua ketentuan dalam Surat Edaran Nomor: III/R/2020-03/623 (kecuali butir 9) serta pengaturan-pengaturan yang mengikuti Surat Edaran tersebut dinyatakan tetap berlaku.

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan diikuti bersama.

.

Bandung, 13 April 2020

Rektor,

Mangadar Situmorang

.

Download:

Surat Edaran Nomor: lll/R/2020 -03/623 tentang Pelaksanaan Bekeria Penuh dari Rumah

Surat Edaran Nomor: III/R/2020-03/661 tentang Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kebijakan Bekerja dari Rumah (WFH)

Surat Edaran Nomor: III/R/2020-04/710 tentang Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kebijakan Bekerja dari Rumah (WFH)

Berita Terkini

UNPAR Raih Penghargaan Pengabdian Masyarakat dari Tribun Jabar

UNPAR Raih Penghargaan Pengabdian Masyarakat dari Tribun Jabar

UNPAR.AC.ID, Bandung – Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) meraih penghargaan “Pengabdian Masyarakat Melalui Pendidikan”  dalam ajang Editor’s Choice 2.0 yang diselenggarakan surat kabar harian Jawa Barat, Tribun Jabar. UNPAR dinilai menjadi Perguruan Tinggi...

Kontak Media

Divisi Publikasi

Kantor Pemasaran dan Admisi, Universitas Katolik Parahyangan

Jln. Ciumbuleuit No. 94 Bandung
40141 Jawa Barat

Apr 13, 2020

X