Saksi Ahli: BUMN Harus Dikelola atas Dasar Asas Kekeluargaan

Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan, Koerniatmanto Soetoprawiro menyatakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus dikelola berdasarkan asas kekeluargaan, bukan mengutamakan modal.

Hal itu seperti disampaikan Koerniatmanto saat bersaksi dalam sidang lanjutan gugatan uji materi Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nomnor perkara 14/PUU-XVI/2018. Uji materi ini diajukan oleh pemohon Albertus Magnus Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri.

Selain Koerniatmanto, Pemohon juga menghadirkan ahli lain, yakni Akademisi Universitas Mulawarwan, Bernaulus Saragih.

Ada dua pasal UU BUMN yang digugat, yakni Pasal 2 Ayat 1 (a) dan (b) yang berisi tentang maksud dan tujuan pendirian BUMN serta Pasal 4 Ayat 4 tentang perubahan penyertaan keuangan negara. Pemohon menilai dua pasal tersebut tidak sesuai dengan semangat pembangunan ekonomi.

Koerniatmanto menilai, bunyi ketentuan Pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) UU BUMN sangat bias makna. Hal itu dibuktikan dengan tidak dicantumkannya kata kemakmuran rakyat sebagaimana disebutkan dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang merupakan landasan utama dari pembentukan UU BUMN.

Mengutip putusan MK nomor 48/PUU-XI/2013, Koerniatmanto mengatakan, maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional dan penerimaan negara, serta mengejar keuntungan.

“Mengejar keuntungan itu merupakan frasa yang masih koma dan belum titik. Mengejar keuntungan perlu dipertegas, bahwa hal ini demi mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Koerniatmanto.

Sementara itu, terkait frasa “ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah” dalam Pasal 4 ayat (4) UU BUMN, Koerniatmanto mengatakan hal tersebut telah menyebabkan penyelewengan atas makna Pasal 23C UUD 1945.

“Pasal 23C UUD mengamanatkan perubahan penyertaan modal pada BUMN diatur dengan Undang Undang telah didegradasi menjadi penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,” tandas dia.

Mekanisme Kontrol yang Baik

Sementara, Akademisi Universitas Mulawarwan, Bernaulus Saragih mengungkapkan penyertaan modal oleh pemerintah terhadap BUMN harus melalui mekanisme kontrol yang baik. Sehingga, BUMN bisa lebih bertanggungjawab.

“Bahwa penyertaaan modal oleh pemerintah terhadap BUMN dari uang rakyat atau APBN harus melalui mekanisme yang dapat dikontrol oleh rakyat dan respresentasinya. Sehingga BUMN dapat lebih bertanggung jawab terhadap pemanfaatan kekayaan alam Indonesia yang lebih berkeadilan, serta bertanggungjawab dalam menjaga kelestarian SDA dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia,” terang dia.

Bernaulus menyebut, BUMN harus dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mendistribusikan manfaat sumber daya alam yang berkeadilan untuk seluruh rakyat Indonesia.

“Bukan justru menjadi perantasa asing, untuk mengkooptasi dan mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia,” kata dia.

Sebelumnya, dalam permohonannya, pemohon menyebut keberadaan pasal-pasal tersebut diselewengkan secara normatif dan menyebabkan terbitnya peraturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Persero.

Dalam PP yang juga dikenal dengan PP Holding BUMN Tambang, tiga BUMN dialihkan sahamnya kepada PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum). Tiga BUMN tersebut, yakni Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, serta Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk.

Pemohon juga menilai, Pasal 4 ayat (4) UU BUMN menunjukkan akibat dari penyertaan modal negara pada BUMN lain. Sehingga BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN lainnya.

Ketentuan ini, telah menghilangkan BUMN dan dapat dikategorikan sebagai privatisasi model baru karena adanya transformasi bentuk BUMN menjadi anak perusahaan BUMN tanpa melalui mekanisme APBN dan persetujuan DPR RI.

Sumber: BeritaSatu.com

Berita Terkini

UNPAR Raih Penghargaan Pengabdian Masyarakat dari Tribun Jabar

UNPAR Raih Penghargaan Pengabdian Masyarakat dari Tribun Jabar

UNPAR.AC.ID, Bandung – Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) meraih penghargaan “Pengabdian Masyarakat Melalui Pendidikan”  dalam ajang Editor’s Choice 2.0 yang diselenggarakan surat kabar harian Jawa Barat, Tribun Jabar. UNPAR dinilai menjadi Perguruan Tinggi...

Kontak Media

Divisi Publikasi

Kantor Pemasaran dan Admisi, Universitas Katolik Parahyangan

Jln. Ciumbuleuit No. 94 Bandung
40141 Jawa Barat

Apr 20, 2018

X