Perempuan dan Pendidikan Tinggi

Dr. Indraswari, Dosen Program Studi Ilmu Administrasi Publik, FISIP Unpar.

 

Pendidikan adalah satu dari 17 tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals ‐ SDGs) yaitu program pembangunan global yang disepakati oleh negara‐negara anggota PBB, berlangsung sejak 1 Januari 2016 ‐ 31 Desember 2030. SDGs merupakan kelanjutan dari tujuan pembangunan millennium (millennium development goals ‐ MDGs) yang berlangsung pada periode 1 Januari 2001 ‐ 31 Desember 2015.

Indonesia adalah salah satu negara yang menandatangani kesepakatan SDGs. Meskipun SDGs (dan MDGs) adalah kesepakatan global yang tidak mengikat (non legally binding), tidak dapat dipungkiri butir‐butir SDGs dan MDGs adalah butir‐butir penting yang menjadi kebutuhan masyarakat dan menjadi perhatian pemerintah dalam menjalankan program‐ program pembangunan.

Pembangunan dalam bidang pendidikan, tertuang dalam tujuan ke‐empat dari SDGs yaitu ensure inclusive and equitable quality education and promote lifelong learning opportunities for all. Tujuan tersebut terkait dan merupakan kelanjutan dari tujuan ke‐dua MDGs, achieve universal primary education.

Pendidikan sendiri adalah keniscayaan bagi kemajuan suatu bangsa. Kebijakan tentang pendidikan tertuang dalam berbagai peraturan di tingkat nasional dan daerah. Program pendidikan formal‐non formal, umum‐kejuruan, pendidikan dasar‐menengah‐tinggi dikembangkan di penjuru negeri.

Di atas kertas tidak ada pembedaan kebijakan pendidikan bagi seluruh komponen masyarakat.  Namun  tidak dapat dipungkiri  akses terhadap pendidikan dipengaruhi antara lain oleh kelas sosial, lokasi geografis dan  jenis  kelamin.  Artikel  ini menyoroti  butir  terakhir, khususnya  pada  tingkat pendidikan tinggi.

Aquarini Priyatna (2016) dalam artikel  “ Gender  Bias  and Indonesian Education System” mengutip Thulstrup dan Koswara (2001) yang menyatakan dari total jumlah penduduk Indonesia sebesar 205 juta jiwa pada tahun 2000, hanya 25.000 orang yang menyelesaikan pendidikan doktoral, dari jumlah tersebut hanya 15 persen perempuan. Dalam artikel yang sama, dikutip data Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi yang menunjukan hanya tujuh persen perempuan sarjana S1 yang melanjutkan pendidikan ke jenjang S2, dan hanya tiga persen perempuan sarjana S2 yang melanjutkan ke S3.

Data di atas memperlihatkan minimnya jumlah perempuan yang mengakses pendidikan tinggi. Kebijakan yang netral gender hanya netral pada tataran formulasi, namun bias gender pada tataran implementasi. Masalah terletak pada situasi di lapangan terkait konstruksi sosial tentang apa dan bagaimana “menjadi perempuan” yang banyak dipengaruhi norma sosial budaya , yang menyebabkan kebijakan yang ada tidak berdampak sama bagi laki‐ laki dan perempuan.

Apa yang sebenarnya terjadi? Penulis mencoba ber‐ refleksi berdasarkan pengalaman pribadi dan mendengar pengalaman sesama perempuan yang berkesempatan menempuh pendidikan tinggi. Setelah menyelesaikan pendidikan S1 dan memiliki beberapa tahun pengalaman kerja, saya mendapat beasiswa untuk menempuh pendidikan S2. Beragam reaksi saya terima saat itu. Ada yang mendukung, mengucapkan selamat, namun ada pula yang “mengingatkan” agar saya mempertimbangkan kembali keputusan melanjutkan S2, di luar negeri pula. Mereka yang “mengingatkan” umumnya berpandangan tidak terlalu penting seorang perempuan menempuh pendidikan tinggi jenjang pasca sarjana. Saat itu saya tidak terlalu menanggapi komentar‐komentar negatif dan memilih fokus pada persiapan studi.

Beberapa tahun setelah selesai S2 saya kembali mendapat beasiswa untuk menempuh pendidikan S3. Saat itu saya berstatus menikah dengan satu anak. Kembali saya menerima komentar positif  sebagaimana di atas. Namun tetap ada komentar negatif yang  “ mempertanyakan ” bahkan “menggugat” keputusan saya yang seorang istri dan ibu untuk melanjutkan studi S3, di luar negeri. “Apa lagi yang dicari? Neng sakola teh rek nepi ka mana? Artinya, mau sampai mana/setinggi apa sekolah? Bagaimana dengan suami dan anak?”. Bahkan saat keluarga dan orang‐orang terdekat memberikan dukungan penuh, masih ada komentar negatif yang jauh dari menyemangati seorang perempuan untuk menempuh pendidikan tinggi.

Diskusi dengan sesama perempuan yang menempuh pendidikan S2 dan S3 di dalam dan luar negeri, menemukan kemiripan dengan apa yang saya alami.Dalam penelitian kualitatif, refleksi saya di atas adalah bagian dari life stories atau personal histories, merupakan bagian dari teknik pengumpulan data dalam metode penelitian kualitatif dan banyak digunakan dalam penelitian‐penelitian berperspektif gender. Tentu personal histories yang saya sampaikan diatas singkat sekali dan perlu dikembangkan lebih detil dalam penelitian sesungguhnya.

Life stories/personal histories memberikan nuansa dan kedalaman tentang suatu wacana tertentu. Dalam hal ini, life stories/personal histories para perempuan penempuh pendidikan  tinggi  menunjukan  benang  merah terkait kompleksitas masalah yang mereka hadapi sebagai perempuan, istri, ibu dan mahasiswa pasca sarjana. Bacaan berbagai kajian dan data statistik rendahnya  partisipasi perempuan yang menempuh pendidikan tinggi mengukuhkan kompleksitas masalah tersebut.

Dalam kenyataan, perempuan menghadapi tantangan lebih besar dalam mengakses pendidikan tinggi dibandingkan laki‐ laki. Pada umumnya kesempatan menempuh pendidikan tinggi datang bersamaan dengan usia ideal reproduksi perempuan. Dalam konteks budaya timur, pernikahan lebih merupakan kewajiban sosial ketimbang pilihan bebas individu. Hal ini berlaku bagi laki‐laki dan perempuan, namun perempuan menghadapi tekanan sosial yang lebih besar dibandingkan laki‐laki untuk memenuhi kewajiban tersebut. Menikah, menjadi istri dan ibu adalah kewajiban utama, hal lain termasuk studi lanjut adalah prioritas nomor dua.

Dalam institusi perkawinan, tantangan lain menghadang perempuan yaitu pasangan yang belum tentu mendukung seorang istri menempuh pendidikan tinggi, lebih tinggi dari dirinya.  Sebagian malah melarang istri yang ingin mengembangkan diri melalui studi lanjut. Mereka yang mendukung, harus pula “rela” menanggung tanggung jawab pengasuhan anak dan kerja domestik lain, saat istri menempuh pendidikan tinggi.  Idealnya institusi perkawinan adalah wadah di mana siapapun di dalamnya dapat mengembangkan diri secara optimal dan saling mendukung satu sama lain. Namun fakta tidak selalu demikian.

Ternyata kebijakan yang netral gender menjadi tidak lagi netral saat diterapkan di lapangan. Bagaimana solusinya? Diperlukan tindakan khusus sementara (affirmative action) agar perempuan tidak tertinggal dalam pendidikan tinggi. Tindakan yang dimaksud misalnya dengan kebijakan kuota atau mengalokasikan persentase tertentu kursi/beasiswa pasca sarjana untuk perempuan, sebagaimana halnya dengan kebijakan kuota dalam dunia politik yaitu minimal 30 persen kursi legislatif untuk perempuan.

Langkah lain adalah lembaga pemberi beasiswa, universitas, tidak sekadar membuka peluang yang sama bagi perempuan dan laki‐laki untuk studi lanjut atau mendapatkan beasiswa. Perlu ada langkah khusus misalnya pemberian beasiswa ‐ khususnya untuk studi lanjut di luar negeri ‐ yang satu paket dengan biaya hidup untuk pasangan bagi mahasiswa yang berkeluarga. Mereka yang memiliki anak balita perlu difasilitasi agar mendapat fasilitas/subsidi biaya penitipan anak. Universitas perlu memberikan cuti melahirkan bagi mahasiswi ‐ bukan hanya cuti studi sebagaimana yang berlaku saat ini ‐ guna mengakomodasi mahasiswi yang hamil dan melahirkan saat menempuh pendidikan tinggi.

Demikian pula batasan usia untuk mendapatkan beasiswa pasca sarjana perlu mempertimbangkan perempuan yang selama periode tertentu dalam hidupnya fokus menjalankan fungsi reproduksi biologis (dan reproduksi sosial/pengasuhan anak). Janganlah akses mereka untuk menempuh pendidikan tinggi tertutup karena alasan batas usia yang tidak memperhitungkan waktu yang dicurahkan untuk menjalankan fungsi reproduksi tersebut.

Sebagian lembaga pemberi beasiswa/universitas di negara maju sudah menerapkan kebijakan kuota dan berbagai hal di atas. Senada dengan tujuan SDGs ke‐empat promote lifelong learning opportunities for all, selayaknya perempuan tidak lagi tertinggal dalam mengakses pendidikan tinggi, tidak semata untuk kepentingan pengembangan diri pribadi namun juga untuk kemajuan bangsa.

 

Dr. Indraswari, Dosen Program Studi Ilmu Administrasi Publik, FISIP Unpar. Menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Padjadjaran, S2 di Universitas Essex Inggris, dan S3 di The Australian National University (ANU) Australia. Mengampu mata kuliah Sosiologi, Sosial Budaya Indonesia, Manajemen Pembangunan, Komunikasi Publik. Saat ini menjabat sebagai Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), periode 2015-2019

Sumber : Majalah Parahyangan, Edisi 2016 Kuartal IV/ Oktober-Desember Vol. III No.4

Berita Terkini

UNPAR Raih Penghargaan Pengabdian Masyarakat dari Tribun Jabar

UNPAR Raih Penghargaan Pengabdian Masyarakat dari Tribun Jabar

UNPAR.AC.ID, Bandung – Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) meraih penghargaan “Pengabdian Masyarakat Melalui Pendidikan”  dalam ajang Editor’s Choice 2.0 yang diselenggarakan surat kabar harian Jawa Barat, Tribun Jabar. UNPAR dinilai menjadi Perguruan Tinggi...

Kontak Media

Divisi Publikasi

Kantor Pemasaran dan Admisi, Universitas Katolik Parahyangan

Jln. Ciumbuleuit No. 94 Bandung
40141 Jawa Barat

Feb 21, 2017

X