Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH melalui German Development Cooperation Consumer Protection in ASEAN (PROTECT), telah meminta dua Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar), Prof. Dr. Johannes Gunawan, SH., LL.M dan Prof. Dr. Bernadette M. Waluyo, SH., MH., CN untuk menulis buku tentang Perjanjian Baku – Masalah dan Solusi.
Perjanjian Baku adalah perjanjian yang dibuat, digandakan, dan digunakan oleh pelaku usaha / penyedia jasa secara secara sepihak, tanpa perundingan dengan konsumen. Perjanjian Baku telah menguasai lebih dari 90% transaksi yang dilakukan konsumen, antara lain bon pembelian, tiket parkir, perjanjian kredit, sampai dengan perjanjian asuransi. Kondisi ini menimbulkan proporsi hak dan kewajiban yang asimetris antara pelaku usaha/penyedia jasa dan konsumen.
Penerbitan buku tersebut bertujuan agar terdapat sumber pembelajaran bagi masyarakat umum tentang penggunaan perjanjian baku yang berkeadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta menjadi bahan pertimbangan bagi para pembuat kebijakan dalam merancang pengawasan perjanjian baku yang adil bagi pelaku usaha barang/penyedia jasa dan konsumen.
Setelah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris, buku ini juga akan digunakan sebagai lesson learned di negara-negara anggota ASEAN, untuk perlindungan konsumen di dalam ASEAN Free Trade Area.
Buku Perjanjian Baku – Masalah dan Solusi dapat diunduh secara gratis pada tautan berikut:





