Mengedukasi Masyarakat Akan Pentingnya Amnesti Pajak

sosialisasi amnesti pajak unpar

Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dan terobosan dalam bidang perpajakan. Saat ini, seluruh wajib pajak bisa mendapat pengampunan atas pajak-pajak yang sebelumnya belum dibayarkan, yang terkait dengan aset dan keuangan perseorangan maupun badan, baik di dalam maupun di luar negeri. Kegiatan ini dikenal sebagai Amnesti Pajak.

Secara resmi, amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak, yang meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Caranya, dengan melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan yang besarnya ditentukan lewat undang-undang. Program ini akan berlangsung hingga akhir Maret 2017.

Lewat kebijakan amnesti pajak, seluruh pihak diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, khususnya lewat pengalihan aset dan harta ke Indonesia. Selain itu, amnesti pajak menjadi sebuah terobosan dalam bidang perpajakan, yaitu menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan, serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi. Amnesti pajak juga diharapkan meningkatkan penerimaan pajak, yang nantinya akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan Indonesia.

Sosialisasi

Tax Center Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) mengerti kebutuhan masyarakat akan pengetahuan yang lebih baik mengenai amnesti pajak. Untuk itu, Tax Center Unpar berinsiatif untuk menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Amnesti Pajak. Kegiatan ini terbagi dalam dua bentuk, yaitu bimbingan teknis amnesti pajak yang terbuka bagi kalangan umum, dan sosialisasi bagi karyawan di lingkungan Unpar. Kegiatan ini sekaligus merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Tax Center Unpar.

Tujuan utama dari kegiatan sosialisasi amnesti pajak adalah membantu pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak, untuk memberikan pemahaman secara singkat dan menyeluruh, serta tata cara pengisian formulir yang terkait amnesti pajak kepada masyarakat umum, juga kepada civitas akademika Unpar.

Pada bimbingan teknis amnesti pajak, Tax Center Unpar mengundang pembicara kompeten dari Kantor Pelayanan Pajak di daerah Bandung, sebagai instansi yang terkait langsung dengan amnesti pajak. Kegiatan ini berlangsung dua kali, yaitu pada Sabtu, 3 dan 10 September lalu, di Tax Center Unpar. Kegiatan ini terbuka untuk umum. Tax Center Unpar juga mengadakan sosialisasi amnesti pajak pada Selasa, 6 September 2016, di Gedung Fakultas Teknologi Industri Unpar.

Seluruh materi diberikan secara dinamis, dengan interaksi yang baik antara pembicara dengan peserta pelatihan. Materi-materi yang diberikan kaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, termasuk Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan No.118/PMK.03/2016. Khususnya pada saat bimbingan teknis, peserta juga diajak untuk mempraktikkan teknis pengisian formulir amnesti pajak secara langsung.

Animo masyarakat akan kegiatan sosialisasi ini cukup tinggi. Seluruh peserta merasakan manfaat setelah mengikuti kegiatan-kegiatan ini. Ditambah lagi, seluruh kegiatan ini tidak dipungut biaya apapun.

Tidak hanya dalam bentuk sosialisasi khusus. Kini, Tax Center Unpar juga memasukkan materi amnesti pajak pada pelatihan pajak brevet A dan brevet B terpadu. Jadi, semua peserta yang telah lulus brevet pajak diharapkan memiliki pemahaman yang baik akan program amnesti pajak.

Layanan Tax Centre Unpar

Tax Center Unpar adalah bagian dari Pusat Pengembangan Karir Unpar yang bertujuan menyediakan wadah dalam penyelenggaraan kegiatan pengkajian, penelitian, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan, serta menciptakan hubungan yang harmonis antara Unpar dengan Direktorat Jenderal Pajak sehingga diharapkan dapat mewujudkan kesadaran dan kepedulian masyarakat, khususnya di lingkungan Unpar, dalam pemenuhan kewajiban dan haknya di bidang perpajakan. Tax Center Unpar rutin mengadakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan perpajakan, antara lain Pelatihan Brevet Pajak A & B Terpadu, Pelatihan e-SPT PPh orang pribadi dan badan untuk umum, Konsultasi Pengisian SPT PPh Orang Pribadi untuk karyawan Unpar dan umum, dan Konsultasi seputar dunia perpajakan indonesia.

Berita Terkini

UNPAR Raih Penghargaan Pengabdian Masyarakat dari Tribun Jabar

UNPAR Raih Penghargaan Pengabdian Masyarakat dari Tribun Jabar

UNPAR.AC.ID, Bandung – Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) meraih penghargaan “Pengabdian Masyarakat Melalui Pendidikan”  dalam ajang Editor’s Choice 2.0 yang diselenggarakan surat kabar harian Jawa Barat, Tribun Jabar. UNPAR dinilai menjadi Perguruan Tinggi...

Kontak Media

Divisi Publikasi

Kantor Pemasaran dan Admisi, Universitas Katolik Parahyangan

Jln. Ciumbuleuit No. 94 Bandung
40141 Jawa Barat

Sep 27, 2016

X