Membedah dan Menelisik Revisi UU KPK

Pada hari Rabu (26/8/2020), Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar) menggelar webinar bertajuk “Proyeksi Masa Depan Pemberantasan Korupsi: Menelisik Pengesahan Revisi UU KPK.” Webinar berskala nasional ini bekerja sama dengan Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). 

Webinar mengundang Dr. Abraham Samad (Ketua KPK 2011-2015) sebagai keynote speaker, serta Agil Oktaryal (Peneliti PSHK) dan Kurnia Ramadhana (Peneliti ICW) sebagai pembicara. Juga diundang Agustinus Pohan (Dosen Hukum Pidana FH Unpar) sebagai penanggap.

Proses pemberantasan korupsi di Indonesia tidak bisa lepas dari UU KPK no. 30 tahun 2002. UU ini dibuat agar pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan lebih cepat–– pada era itu kepolisian dan kejaksaan dianggap tidak mampu melakukannya. Di dalam UU tersebut terdapat kekhususan yang dimiliki oleh KPK. Di antaranya adalah bahwa KPK memiliki sistem satu atap yang akan mempercepat proses pemberantasan, merekrut penyidik non-ASN, berwenang sebagai trigger mechanism, mengambil alih kasus korupsi dari lembaga lain, dan KPK juga bersifat independen. 

Dengan adanya UU tersebut, KPK dapat bergerak dengan leluasa untuk melaksanakan tugasnya. Namun, keberadaan revisi UU KPK justru tidak memperlihatkan adanya penguatan terhadap kedudukan dan posisi KPK. Lebih lanjut lagi, UU tersebut justru membatasi pergerakan KPK. Begitulah Abraham Samad menutup keynote speech-nya.

Permasalahan

Agil Oktaryal, peneliti dari PSHK, memulai diskusinya dengan memaparkan permasalahan yang dialami oleh KPK, baik dari sisi lembaga maupun staf di dalamnya. KPK beberapa kali mengalami permasalahan yang mengganggu independensi lembaganya. Salah satu hal yang cukup meresahkan adalah gangguan legislatif berupa revisi UU KPK no. 30 tahun 2002 menjadi UU no. 19 tahun 2019. Maka, PSHK bekerja sama dengan Indonesian Corruption Watch (ICW) melakukan riset untuk melihat proses perancangan revisi UU tersebut serta melihat dampak terhadap kelembagaan maupun pemberantasan korupsi itu sendiri.

Perubahan kedua UU KPK sendiri mengalami cacat formil dalam tiga tahapan; perencanaan, penyusunan, serta pembahasan. Pada tahap perencanaan, beberapa pasal pada UU KPK tidak melalui Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) juga menggunakan Naskah Akademik (NA) yang fiktif. Sementara pada tahap penyusunan, perubahan UU KPK melanggar Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Ketika UU tersebut masih berupa perencanaan dan penyusunan, ternyata telah ada beberapa kecacatan yang nampak jelas. Lebih lanjut lagi, pada tahap pembahasan ditemukan juga beberapa kecacatan. Yang pertama, pembahasan berjalan begitu cepat dan penuh kejanggalan, seperti harmonisasi dilakukan tiga tahun sebelum RUU Usulan Komisi disetujui. Kemudian pembahasan juga dilakukan secara tidak partisipatif dan tidak transparan. Pimpinan dan KPK sendiri tidak dilibatkan. Maka adanya cacat formil selama pembentukan tersebut sangat berdampak pada susunan pasal-pasal revisi UU KPK yang justru memperlemah kedudukan KPK. 

Poin Substansi

Kemudian, pembahasan dari sisi materi oleh Kurnia Ramadhana, peneliti dari pihak ICW, fokus kepada 7 poin cacat substansi pada revisi UU KPK no. 19 tahun 2019. Poin pertama adalah tentang hilangnya independensi KPK sebagai lembaga yang bebas, di mana pada revisi UU lembaga KPK justru dikategorikan ke dalam rumpun lembaga eksekutif. Selain itu adanya kekeliruan dalam penafsiran pengawasan KPK yang berdampak pada pembentukan Dewan Pengawas. Di dalam revisi UU, Dewan Pengawas juga memiliki kewenangan yang berlebih–– salah satunya terkait perizinan pro justicia

Lebih lanjut lagi, cacat substansi juga ditemukan pada pasal mengenai SP3–– yang mana semula tidak diberikan wewenang SP3 pada KPK. Status Penyidik dan Penuntut Umum juga dihilangkan dari tugas pimpinan KPK. Pasal tentang kewenangan KPK untuk membuka kantor perwakilan juga dihapus. Dan terakhir, lembaga yang berubah mengikuti UU pun berdampak pada alih status kepegawaian KPK.

Webinar kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab bersama narasumber. Melalui webinar ini, mahasiswa-mahasiswa diharapkan dapat memahami polemik undang-undang di Indonesia. Selain itu, juga diharapkan mahasiswa dapat ikut serta mendampingi jalannya pemerintahan negara. (AKA/DAN – Divisi Publikasi)

Berita Terkini

UNPAR Raih Penghargaan Pengabdian Masyarakat dari Tribun Jabar

UNPAR Raih Penghargaan Pengabdian Masyarakat dari Tribun Jabar

UNPAR.AC.ID, Bandung – Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) meraih penghargaan “Pengabdian Masyarakat Melalui Pendidikan”  dalam ajang Editor’s Choice 2.0 yang diselenggarakan surat kabar harian Jawa Barat, Tribun Jabar. UNPAR dinilai menjadi Perguruan Tinggi...

Kontak Media

Divisi Publikasi

Kantor Pemasaran dan Admisi, Universitas Katolik Parahyangan

Jln. Ciumbuleuit No. 94 Bandung
40141 Jawa Barat

Sep 1, 2020

X