LPPM Bantu Patenkan Karya Intelektual Tenaga Pengajar Unpar

Worksho HaKI (Penelitian dan Publikasi Ilmiah)

Pada prinsipnya, Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI merupakan penghargaan yang diterima−bersifat ekonomis−atas ide atau hasil pemikiran intelektual. Adapun kreativitas intelektual dapat berupa produk atau proses yang memiliki daya guna bagi kehidupan manusia. Dalam hal ini, HaKI bersifat privat dan dapat diajukan oleh perseorangan.

Pada hari Kamis (17/12), Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM Unpar) mengadakan workshop mengenai Hak Kekayaan Intelektual. Bapak Ir. M. Zainudin, M.Eng dari Direktorat Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, selaku narasumber mengawali pemaparan dengan informasi umum mengenai HaKI dan dikerucutkan pada pemaparan mengenai Sistem Paten dan Prosedur Pemerolehan Paten.

Secara garis besar, HaKI dibagi dua meliputi hak cipta dan hak kekayaan industri; hak paten berada dalam cakupan hak kekayaan industri.

Di Indonesia, hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pelaku HaKI belum dimanfaatkan secara optimal. Di dalam pemaparan, Bapak Zainudin menunjukkan bahwa AS dan Jepang menduduki posisi pertama dan kedua tertinggi pemohon paten di Indonesia pada tahun 2009-2011. Dalam hal ini, 89% pemohon paten adalah pihak asing dan 11% dinikmati oleh domestik. Data tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia belum memiliki pengetahuan atau ketertarikan untuk melakukan pencatatan atas hak cipta maupun hak paten; kendatipun Indonesia menarik tarif dengan harga yang sangat rendah yaitu kisaran Rp250.000,00 – Rp3.000.000,00.

Dalam pemikiran LPPM Unpar, penyelenggaraan workshop tersebut dilatarbelakangi dengan penelitian-penelitian eksternal yang menuntut capaian HaKI sementara banyak tenaga pengajar di Unpar belum memiliki pemahaman banyak mengenai proses pemerolehan hak cipta maupun hak paten; dalam hal ini termasuk komponen HaKI pada proses penilaian akreditasi program studi di Unpar.

Oleh karena itu, pada tahun 2016 mendatang, LPPM Unpar akan membantu proses dan pembiayaan hak cipta bagi para dosen yang telah menghasilkan karya-karya berupa buku, software, sinematografi, alat peraga, desain arsitektur, modul maupun terjemahan dalam CD, serta penelitian berbasis teknologi dan rekayasa sosial.

Inisiasi perlindungan terhadap HaKI tersebut diharapkan dapat memberi dorongan bagi para dosen untuk melakukan kolaborasi antara penelitian berbasis sosial dan eksakta. Di lain sisi, melalui pencatatan hak cipta maupun hak paten, kreativitas intelektual dari para tenaga pengajar Unpar dapat diapresiasi dan menghasilkan keuntungan dari segi ekonomi.

Berita Terkini

UNPAR Raih Penghargaan Pengabdian Masyarakat dari Tribun Jabar

UNPAR Raih Penghargaan Pengabdian Masyarakat dari Tribun Jabar

UNPAR.AC.ID, Bandung – Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) meraih penghargaan “Pengabdian Masyarakat Melalui Pendidikan”  dalam ajang Editor’s Choice 2.0 yang diselenggarakan surat kabar harian Jawa Barat, Tribun Jabar. UNPAR dinilai menjadi Perguruan Tinggi...

Kontak Media

Divisi Publikasi

Kantor Pemasaran dan Admisi, Universitas Katolik Parahyangan

Jln. Ciumbuleuit No. 94 Bandung
40141 Jawa Barat

Dec 18, 2015

X