Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) kembali menggandeng Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH UNPAR) untuk menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tingkat Dasar bagi Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Indonesia. Bimtek yang berlangsung secara daring mulai Senin (12/7/2021) hingga Rabu (14/7/2021) itu diikuti sebanyak 30 orang yang merupakan perwakilan dari 11 BPSK di Indonesia.
Pembukaan bimtek bagi angkatan IV tahun 2021 itu dihadiri oleh Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono, S.E., M.Si., Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Ojak Simon Manurung, S.E., MM., Rektor UNPAR Mangadar Situmorang, Ph.D., dan Dekan FH UNPAR Dr. iur Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum. Hadir pula Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M., Prof. Dr. Bernadette M. Waluyo, S.H., M.H., CN., dan Drs. Gunarto, MM., selaku fasilitator dalam kegiatan bimtek BPSK tersebut.
Dalam sambutannya, Dekan FH UNPAR Dr. iur Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara yang cukup menjanjikan untuk memasarkan berbagai produk industri, hal ini dikarenakan populasi dan tingkat konsumtif yang cukup tinggi.
Hal tersebut tentunya memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha untuk terus berinovasi menciptakan beragam produk guna memenuhi tuntutan kebutuhan manusia. Namun, di sisi lain, kondisi itu berdampak buruk pula bagi konsumen apabila tidak cermat dan hati-hati dalam memilih dan memahami produk yang ditawarkan pelaku usaha.
“Sehingga konsumen mungkin dijadikan objek percobaan, eksploitasi produk bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan semata. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan segala persoalan perlindungan konsumen, maka diperlukan efektivitas BPSK. BPSK dapat dikatakan efektif apabila memiliki instrumen hukum yang baik. Termasuk juga memiliki SDM (sumber daya manusia) yang mumpuni di antaranya melalui Bimtek Tingkat Dasar Anggota BPSK ini,” tutur dia.
Rektor UNPAR Mangadar Situmorang, Ph.D., pun menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan kerja sama Kemendag. Menurut dia, di tengah perkembangan perekonomian yang kini disebut sebagai revolusi industri 4.0, proses produksi, distribusi, dan konsumsi mengalami perubahan yang sangat mendasar. Terutama diindikasikan oleh penggunaan teknologi informasi, transaksi dagang berlangsung sedemikian rupa dan para konsumen seringkali tidak memahami apa yang menjadi haknya. Begitu pula para distributor acapkali lupa akan tanggung jawabnya.
“Maka di tengah perkembangan demikian, peranan BPSK menjadi amat sentral. Itulah kiranya yang menjadi alasan mengapa bimbingan teknis semacam ini sangat penting. Untuk itu, atas nama lembaga pendidikan tinggi, menyampaikan terima kasih kepada Kemendag atas dukungan dan kerja sama dalam penyelenggaraan program edukasi konsumen ini,” ucap Rektor.
Direktur Pemberdayaan Ojak Simon Manurung, S.E., MN., dalam sambutan sekaligus laporannya menuturkan bahwa bimtek ini diselenggarakan guna memberikan pencerahan dan pendalaman tentang peraturan perundang-undangan dalam perlindungan konsumen. Serta meningkatkan pemahaman dan kemampuan SDM bagi anggota BPSK.
Lebih lanjut, sebanyak 30 orang mengikuti bimtek merupakan perwakilan dari 11 BPSK di Indonesia. Yakni, BPSK Kabupaten Asahan, BPSK Kota Batam, BPSK Kabupaten Subang, BPSK Kota Kediri, BPSK Jember, BPSK Kabupaten Bojonegoro, BPSK Kabupaten Bulungan, BPSK Kabupaten Berau, BPSK Kabupaten Lombok Barat, BPSK Kabupaten Sumbawa, dan BPSK Kota Mataram.
Dirjen PKTN Veri Anggrijono, S.E., M.Si., pun mengungkapkan bahwa BPSK merupakan ujung tombak untuk memberikan perlindungan konsumen yang telah dirugikan. Tugas utama bPSK dalam perlindungan konsumen adalah menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
“Melalui bimtek ini, selain menjadi ujung tombak, para anggota BPSK pun dapat melayani keluhan dan pengaduan seperti halnya YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia),” ucapnya.
Dia mengungkapkan, saat ini ada 171 BPSK telah terbentuk. Berdasarkan data yang terkumpul, pada tahun 2021 terdapat 22 provinsi yang menganggarkan operasional terhadap 72 BPSK yang ada.
Lebih lanjut, di tengah maraknya transaksi online, BPSK juga dituntut agar dapat menyelesaikan sengketa konsumen yang timbul dari perdagangan digital. Ke depannya, BPSK diharapkan dapat pula melaksanakan penyelesaian sengketa konsumen melalui mekanisme online.
“Saya berharap walaupun pertemuan melalui virtual, hal-hal yang disampaikan oleh para instruktur dan diskusi yang dilakukan pada bimbingan teknis ini dapat menjadi suatu bahan, dasar, dan pegangan bagi anggota-anggota BPSK di daerah-daerah,” ujarnya.
Secara umum, lanjut dia, bimtek dilakukan untuk mendayagunakan peran BPSK di seluruh Indonesia. Dalam rangka meningkatkan pemahaman perlindungan konsumen Indonesia berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999. Hal ini perlu ditekankan, lanjut dia, sebagaimana telah disampaikan sebelumnya oleh Dekan FH UNPAR bahwa konsumen saat ini tidak lagi menjadi subjek, melainkan objek bagi pelaku usaha untuk meraih keuntungan sebanyak-banyaknya.
“Sehingga dimaksudkan, dengan berperannya BPSK ke depan, hal-hal yang ditimbulkan adanya perselisihan-perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha dapat diselesaikan seefisien, seefektif mungkin oleh anggota-anggota BPSK,” tuturnya.
Sepakat pula dengan pernyataan Rektor UNPAR, dia melihat bahwa konsumen kini belum sepenuhnya tahu akan haknya. Begitu pula pelaku usaha yang belum paham kewajibannya. Bimtek ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama tentang perlindungan konsumen.
“Pelatihan ini juga dimaksudkan agar Ibu/Bapak sebagai anggota BPSK memiliki pemahaman yang sama tentang perlindungan konsumen. Sehingga pemecahan permasalahan yang timbul akibat perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha ini betul-betul didapatkan keputusan yang sama-sama menguntungkan. Tentunya, konsumen dan pelaku usaha sama-sama terlindungi,” ucapnya.
Selain itu, eksistensi BPSK di daerah juga diharapkan terdengar gaungnya. Sehingga masyarakat tahu ada satu wadah yang siap dan mampu melindungi serta menyelesaikan sengketa yang dialami konsumen.
“Melalui bimtek ini, diharapkan kinerja anggota BPSK lebih baik serta dapat bekerja secara profesional dan handal dalam penanganan penyelesaian sengketa konsumen,” katanya. (Ira Veratika SN-Humkoler UNPAR)





