Pelaksanaan pemeriksaan akuntansi terhadap Laporan Keuangan Unpar tahun 2011 telah dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik “Sanusi, Supardi, & Soegiharto” di bulan Januari sampai dengan Maret 2012.
Berdasarkan Laporan Auditor Independen kepada Yayasan Universitas Katolik Parahyangan dengan nomor : Nr. 08/S3-3/2012 tanggal 16 Maret 2012 dinyatakan bahwa Kantor Akuntan Publik telah melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia, dan menurut pendapat Kantor Akuntan Publik, Laporan Keuangan Yayasan Universitas Katolik Parahyangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Yayasan Universitas Katolik Parahyangan tanggal 31 Desember 2011 dan 2010, hasil usaha serta arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Tanpa Entitas Publik.




