Pembahasan dan penyempuranaan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terus bergulir di tingkat legislasi. Penyempurnaan terhadap peraturan perundang-undangan tersebut tentu tidak lepas dari kontribusi akademisi hukum, khususnya hukum pidana. Melalui tinjauan yang kritis, para ahli hukum pidana memberikan masukan yang positif untuk menciptakan KUHP yang sesuai dengan konteks hukum dan kemasyarakatan Indonesia.
Untuk mewadahi hal tersebut, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar) menyelenggarakan webinar bertajuk “Tinjauan Kritis Terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Kegiatan yang diselenggarakan pada Selasa (14/7/2020) ini diikuti oleh akademisi hukum, mahasiswa, praktisi serta pemerhati dan masyarakat umum melalui aplikasi Google Meet dan Live Stream YouTube.
Melalui webinar ini, lima orang akademisi hukum pidana dari yang terdiri dari dua pakar hukum FH Unpar, bersama pakar dari Universitas Padjajaraan (Unpad), Universitas Islam Bandung (Unisba) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) memberikan pandangan kritis mereka terhadap pasal-pasal dalam RKUHP. Tinjauan ini mencakup pula masukan untuk perbaikan RKUHP sesuai dengan kondisi hukum, tatanan sosial, serta kebutuhan masyarakat luas saat ini.
Masukan Penyusunan
Membuka webinar, Dekan FH Unpar Dr. iur. Liona Nanang Supriatna menyoroti pentingnya membangun aturan hukum pidana nasional. Hal ini perlu didasari dalam semangat nasional dalam mendukung terciptanya situasi politik yang lebih demokratis. Pembuatan undang-undang pidana nasional perlu mengikuti nilai-nilai kebangsaan, dan diskusi ini menjadi wadah dalam meninjau aspek-aspek tersebut, sehingga dapat menjadi masukan dalam penyusunan KUHP.
Paparan pertama disampaikan oleh Prof. R.B. Budi Prastowo dari FH Unpar. Pemaparannya berkaitan dengan posisi hukum tidak tertulis dalam undang-undang pidana sesuai dengan politik hukum pada pasal 2 RKUHP 2019. Pemaparan dilanjutkan dengan presentasi dari Prof. Nandang Sambas, dosen di FH Unisba. Prof. Nandang menjelaskan mengenai pengaturan mengenai permufakatan jahat, persiapan dan percobaan yang ada dalam RKUHP.
Berikutnya, Agustinus Pohan, S.H., M.H. membahas pertanggungjawaban pidana korporasi dalam RKUHP. Dosen FH Unpar ini menjelaskan aspek-aspek kejahatan korporasi dan bagaimana RKUHP mengatur hal tersebut. Presentasi keempat dibawakan oleh akademisi hukum Unpad Dr. Sigid Suseno, yang memaparkan perihal sistem pemidanaan dalam RKUHP. Sesi presentasi diakhiri dengan paparan oleh Dr. Widati Wulandari, Dosen FH Unpad, mengenai pengaturan tindak pidana khusus dalam RKUHP.
Melalui webinar yang dipandu oleh Nefa Claudia Meliala, S.H., M.H. selaku moderator, banyak masukan kritis yang diberikan oleh para ahli hukum lintas universitas kepada badan legislasi selaku perumus RKUHP. Selain itu, para peserta diperkaya wawasannya akan proses penyusunan, isu, dan beragam aspek yang telah serta perlu diintegrasikan dalam RKUHP ini. (DAN – Divisi Publikasi)





