Pembubaran Parpol Sebagai Dampak Korupsi Secara Korporatif

pembubaran parpol

Maraknya fenomena tindak pidana korupsi yang dilakukan baik oleh pengurus maupun anggota berbagai partai politik yang menimbulkan kerugian bagi rakyat dan negara sejak masa reformasi hingga kini, dimana hal ini berpotensi untuk dilakukan oleh partai politik secara korporatif yang kemudian berimplikasi pada terancamnya eksistensi partai politik (karena dapat dibubarkan), tentunya berdampak pada terancamnya perkembangan demokrasi di Indonesia.

Hal ini lah yang kemudian mendasari Sumarna, Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) melakukan penelitian yang bertajuk “Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Secara Korporatif oleh Partai Politik Dihubungkan dengan Pembubaran Partai Politik dalam Perspektif Negara Hukum yang Demokratis”. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kriteria tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh partai politik secara korporatif, hubungan pembubaran partai politik yang melakukan tindak pidana secara korporatif dengan demokrasi dalam perspektif negara hukum yang demokratis, dan pengaturan pembubaran partai politik untuk masa yang akan datang dengan cara menemukan, memperbaharui dan menyempurnakan pengaturan pembubaran partai politik.

Sidang Disertasi Terbuka Doktor Ilmu Hukum Unpar untuk penelitian ini akan diadakan pada Sabtu, 04 Juni 2016, pukul 09.00 – 12.00 bertempat di Aula Lantai 1, Gedung Sekolah Pascasarjana Unpar.

Berita Terkini

UNPAR Raih Penghargaan Pengabdian Masyarakat dari Tribun Jabar

UNPAR Raih Penghargaan Pengabdian Masyarakat dari Tribun Jabar

UNPAR.AC.ID, Bandung – Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) meraih penghargaan “Pengabdian Masyarakat Melalui Pendidikan”  dalam ajang Editor’s Choice 2.0 yang diselenggarakan surat kabar harian Jawa Barat, Tribun Jabar. UNPAR dinilai menjadi Perguruan Tinggi...

Kontak Media

Divisi Publikasi

Kantor Pemasaran dan Admisi, Universitas Katolik Parahyangan

Jln. Ciumbuleuit No. 94 Bandung
40141 Jawa Barat

Jun 2, 2016

X