Layaknya sebuah negara, praktik pemilihan umum (pemilu) menjadi manifestasi demokrasi di kalangan mahasiswa. Salah satunya Persatuan Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan (PM Unpar), wadah yang menghimpun seluruh mahasiswa Unpar dengan menyelenggarakan fungsi kepemerintahan dalam tiga lembaga.
Tiga lembaga yang dimaksud adalah Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) sebagai lembaga legislatif dan yudikatif, Lembaga Kepresidenan Mahasiswa (LKM) sebagai lembaga eksekutif tertinggi, serta Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) sebagai lembaga eksekutif yang menjadi wadah untuk menghimpun mahasiswa dari masing-masing program studi.
Dalam praktiknya, periode masa kepengurusan PM Unpar berlangsung selama 1 tahun. Dengan demikian, Pemilihan Umum Persatuan Mahasiswa (PUPM) diselenggarakan guna meregenerasi kepengurusan di dalam PM Unpar. Merujuk pada Ketetapan MPM Unpar No.9/MPM/XI/2015 tentang PUPM Unpar, PUPM Unpar dijelaskan sebagai proses pemilihan mahasiswa Unpar yang akan menduduki jabatan sebagai anggota MPM, Presma dan Wapresma, serta Ketua HMPS.
Melalui penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut, PM Unpar tidak hanya meregenerasi kepengurusan, tetapi juga memberi kesempatan pada generasi muda untuk belajar menerapkan nilai-nilai demokrasi.
PM Unpar memiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU-PM Unpar) sebagai badan yang bersifat sementara dan dibentuk atas dasar pendelegasian wewenang dari MPM Unpar. Pengawasan penyelenggaraan PUPM Unpar tersebut dilakukan pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) PM Unpar yang berkewajiban untuk mengawasi kinerja KPU-PM Unpar, mengawasi aliran dana pelaksanaan PUPM Unpar, hingga mengawasi tahapan penyelenggaraan PUPM Unpar.
Tentu saja, Bawaslu memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada Ketua KPU-PM Unpar terkait hasil investigasi jika diduga terjadi pelanggaran peraturan dalam penyelenggaraan pemilu. Guna menjangkau seluruh mahasiswa Unpar untuk berpartisipasi dan menggunakan hak pilihnya, KPU-PM dibagi menjadi KPU Pusat, KPU tingkat Fakultas (KPUF), dan KPU tingkat Program Studi (KPU-PS).
Adapun prosedur kerja PUPM Unpar telah disesuaikan dengan kepastian hukum yang berlaku dan berpedoman kepada azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, mandiri, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, transparan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Dengan demikian, Unpar melalui PUPM menjadi miniatur negara yang mengedukasi mahasiswa Unpar untuk memahami penerapan politik, terutama pemahaman akan pentingnya partisipasi, penggunaan hak suara, dan standardisasi peraturan dalam penyelenggaraan pemilu.
Sementara soal mekanisme pemilu, PUPM Unpar setidaknya memiliki dua keunggulan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi bagi mahasiswa.
Pertama, dalam penyelenggaraan PUPM Unpar. KPU Unpar bersifat bebas, terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang. Artinya, pembentukan anggota KPU Unpar bersifat independen dan tidak memihak kepada salah satu lembaga di PM Unpar. Jika sebelumnya kepanitiaan dari KPU-PM Unpar telah ditentukan oleh MPM Unpar, kali ini MPM membentuk ad hoc independen.
Kedua, PUPM Unpar menggunakan sistem pemungutan suara berbasis elektronik e-voting yang menunjukkan bahwa Unpar telah melakukan penerapan teknologi berbasis IT.
Demokrasi dan Partisipasi
Jonathan Sihaloho selaku Ketua KPU-PM Unpar Tahun 2016 mengatakan bahwa peningkatan partisipasi mahasiswa harus diawali dengan mengobservasi fenomena partisipasi mahasiswa Unpar.
Berkaitan dengan keberlangsungan PUPM Unpar 2016, Jonathan mengatakan bahwa tim KPU-PM Unpar berupaya melakukan publikasi, diseminasi informasi seputar PUPM Unpar, sekaligus melakukan jumpa HMPS. Senada dengan Jonathan, Muhamad Yodi Nugraha selaku Ketua MPM mengatakan bahwa partisipasi mahasiswa Unpar dapat ditingkatkan melalui daya jual suatu lembaga.
Dalam konteks PUPM Unpar, daya jual tersebut dapat dilakukan para kandidat jajaran PM Unpar melalui masa-masa kampanye. Euforia dari pesta demokrasi tersebut menjadi stimulus agar mahasiswa Unpar terlibat dalam rangkaian PUPM.[*]
Sumber: Kompas – Griya Ilmu (Selasa, 5 April 2016)





