Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melakukan sosialisasi mengenai jaminan kesehatan pada hari Rabu (29/7) di Ruang Audio Visual (Mgr. Geisse Lecture Theatre) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan (FISIP UNPAR). Sosialisasi ini dihadiri oleh pegawai UNPAR. Sosialisasi ini bukanlah yang pertama, karena sebelumnya pada hari Kamis (9/7) acara serupa juga telah digelar di UNPAR.
Sebagai institusi pendidikan yang taat pada peraturan dan hukum yang berlaku, Universitas Katolik Parahyangan sedang menjajaki keikutsertaan pegawainya dalam keanggotaan BPJS kesehatan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menyatakan bahwa keanggotaan BPJS bersifat wajib. Warga negara yang tidak mengikuti BPJS dan pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Acara ini menghadirkan Asep Ria Akas (Unit Pemasaran BPJS Kesehatan KCU Bandung) sebagai narasumber dari BPJS dan langsung dimoderasi oleh Wakil Rektor Bidang Modal Insani dan Kemahasiswaan, Dr. Paulus Sukapto. Acara yang diinisiasi oleh Biro Kepegawaian ini berlangsung sangat interaktif, terlihat dari banyaknya pertanyaan terkait dengan teknis penjaminan kesehatan yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Selain pertanyaan, cukup banyak juga masukkan yang diberikan dari dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan.
Sesuai dengan yang disampaikan oleh Asep Ria Akas, bahwa BPJS adalah milik bersama penduduk Indonesia sehingga masukkan yang diberikan dari penggunanya sendiri akan membawa BPJS berbenah ke arah yang lebih baik.





